Mahkamah Konstitusi menerima dokumen permohonan perselisihan hasil pilpres yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga pada 10 Juni 2019. Permohonan tersebut merupakan dokumen kedua yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga setelah pengajuan pertama pada 24 Mei 2019.
Keputusan ini tidak sesuai dengan eksepsi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf. Eksepsi yang dimaksud adalah mengenai tidak adanya aturan yang memperbolehkan perbaikan permohonan dalam sengketa pilpres.
#PutusanMK #SidangMK #SengketaPilpres2019